maklumat pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 dan Permenpan No.15/2014:

" Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku"