- oleh Kluster1_Panjatan2
- 05 November 2025 08:38:08
- 1354 views
PELAYANAN KESEHATAN BAGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSKESMAS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyebutkan bahwa perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum terlaksana dengan maksimal karena hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 yang dilaksanakan Kementerian PPPA mencatat bahwa satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Sementara itu, dari hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.
Perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan merupakan amanah dari konstitusi. Terdapat beberapa regulasi yang menjadi dasar yaitu:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberi Informasi Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 Tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
Regulasi yang sudah terbentuk di tingkat Pemerintah Pusat menjadi dasar penerbitan regulasi di tingkat daerah, sehingga kegiatan perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan di Kabupaten Kulon Progo telah mempunyai beberapa regulasi yang menjadi dasar yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 4 th 2016 Tentang Pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK);
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Nomor 188/48 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan Puskesmas Mampu Tata Laksana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA).
Bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat beragam, dan dapat diklasifikasikan seperti di bawah ini:
- Kekerasan Fisik
Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, cedera, atau luka berat.
Contoh : memukul, menampar, mencekik, menendang, menginjak, melukai dengan senjata atau tangan kosong, hingga membunuh.
- Kekerasan Psikologis
Tindakan yang merusak kesehatan mental korban.
Contoh : intimidasi, berteriak, mengancam, merendahkan, mengontrol, menguntit, melecehkan atau memata-matai.
- Kekerasan Seksual
Tindakan seksual yang tidak disetujui atau yang dipaksakan.
Contoh : pelecehan, menyentuh atau meraba tanpa izin, memaksa hubungan seksual, mengucapkan komentar seksual yang tidak pantas, mengintimidasi dengan cara seksual, atau memaksa melihat konten pornografi, berbagi foto atau video pribadi tanpa izin, pelecehan seksual daring
- Kekerasan Ekonomi
Tindakan yang mengontrol atau merampas sumber daya ekonomi korban untuk mengontrol perilakunya.
Contoh : merampas uang, menahan atau tidak memberikan uang kebutuhan, mengendalikan pengeluaran, atau memaksa untuk bekerja demi keuntungan. - Kekerasan Spiritual
Tindakan yang merendahkan atau merusak keyakinan dan kepercayaan seseorang.
Contoh : merendahkan agama atau kepercayaan korban, memaksa untuk mempraktikkan ritual atau keyakinan tertentu.
- Kekerasan Berbasis Budaya dan Tradisi
Praktik kekerasan yang dipengaruhi oleh norma budaya dan tradisi yang berlaku di masyarakat.
Contoh : pernikahan dini atau pernikahan paksa, mutilasi genital perempuan, kekerasan yang berkaitan dengan mahar.
- Kekerasan Cyber
Tindakan berbahaya yang dilakukan secara daring.
Contoh : mengirimkan pesan atau konten seksual yang tidak diinginkan, menyebarkan informasi pribadi tanpa izin, mengancam secara daring, atau menguntit di media sosial.
Dalam rangka menindaklanjuti meningkatnya kasus KTPA di wilayah UPT Puskesmas Panjatan II, maka Puskesmas mengundang perangkat kalurahan dan kader kesehatan wilayah setempat untuk memberikan sosialisasi layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025 di Aula UPT Puskesmas Panjatan II.
Tujuan kegiatan sosialisasi tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Audien memahami kebijakan global dan nasional penanganan KTPA;
- Audien memahami strategi penanganan KTPA;
- Audien memahami tugas dan peran sektor kesehatan dalam upaya penanganan kasus KtPA.
- Menjalin kerjasama upaya perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peran Puskesmas dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dibagi menjadi 3 tahap yaitu:
- Pra Penanganan
a. Pencegahan dan mitigasi: Memberikan edukasi melalui buku KIA, rapor kesehatanku, kegiatan layanan kesehatan reproduksi anak dan remaja.
b. Penyediaan fasilitas dan sumber daya: Pelatihan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
c. Advokasi dan penggerakan masyarakat: Koordinasi, diseminasi, seminar tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kegiatan membangun komitmen masyarakat
- Penanganan
a. Aspek medis- Deteksi dini : membantu dalam deteksi adanya kemungkinan tindak pidana pada kasus medik yang ditangani
- Penanganan medis : melakukan pemeriksaan, merawat korban/ pelaku
b. Aspek medicolegal: Pemeriksaan dan pengamanan barang bukti, membuat surat keterangan medis, visum et repertum, rujukan hukum, menjadi saksi ahli atas tindak pidana yang berkaitan dengan masalah kesehatan.
c. Aspek psikososial: Konseling psikososial, rujukan psikososial
- Rehabilitasi
Konseling bagi korban, keluarga dan perilaku.
Alur Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di Puskesmas sebagai berikut :

Sementara itu, untuk mengoptimalkan pencegahan/ penanganan KTPA perlu dibangun suatu kemitraan dan jejaring. Dengan adanya jejaring dari berbagai sector terkait, maka upaya yang dilakukan akan lebih optimal. Kemitraan dan jejaring pencegahan/ penanganan korban KTPA di wilayah meliputi:
- FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan) yang berada di tingkat kecamatan/ kapanewon.
- UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang berada di Polres/ Polsek.
- Dinas Sosial / Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di tingkat kabupaten.
Kejadian KTPA yang ada di masyarakat sejatinya dapat dikurangi dengan berbagai upaya. Masyarakat perlu menyadari bahwa KTPA akan menimbulkan dampak buruk apabila tidak dilakukan pencegahan dan penanganan dengan baik. Upaya yang sudah dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Menyadarkan masyarakat bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak merupakan masalah yg perlu diatasi;
- Menyebarluaskan produk hukum tentang Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
- Melaporkan tindak kekerasan pada pihak yang berwenang;
- Melakukan aksi menentang kejahatan melalui organisasi mas
Dengan dilaksanakannya sosialisasi layanan kesehatan bagi korban KTPA di UPT Puskesmas Panjatan II, diharapkan Puskesmas dapat bekerjasama dengan perangkat kalurahan dan tokoh masyarakat setempat untuk dapat menangani kasus yang ada dengan sebaik-baiknya.
Daftar Pustaka :
29/10/2025 5.15 WIB

