- oleh Kluster1_Panjatan2
- 22 September 2025 11:00:07
- 86 views
MAKLUMAT PELAYANAN
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 dan Permenpan No.15/2014:
" Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku"

